Pelatihan seputar Antisipasi Dan Penyelesaian Pelaporan Pidana dan Gugatan Malpraktek Medis
Belum lama ini Mahkamah Konstitusi dalam putusannya akhirnya menolak gugatan sejumlah dokter yang mempersoalkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran melalui pengujian konstitusionalitas Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pelaksanaan peradilan yang menjadikan ilmu kedokteran sebagai salah satu rujukan dalam mengadili dokter dan/atau dokter gigi yang diduga melakukan malapraktik dinilai telah membatasi risiko yang harus ditanggung dokter ataupun dokter gigi dari pelaporan pidana atau gugatan perdata.
Konsekuensi yuridis yang timbul dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka dokter dalam melakukan tindakan medis apabila terdapat kesalahan (malapraktik) tetap bisa dibawa ke ranah pidana walaupun belum tentu kesalahan tersebut merupakan bentuk kesengajaan dan di luar disiplin profesi kedokteran. Dengan putusan ini maka putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) seakan tak berguna, walaupun MKDKI menyatakan tidak ada pelanggaran profesi, tetapi secara hukum tetap dikenai pasal pidana. Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran hukum dan transparansi media serta tuntutan profesionalitas tenaga medis maka menjadi penting pemahaman akan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis.
TUJUAN WORKSHOP
1. Meningkatkan wawasan peserta terhadap Kode Etik Profesi Kedokteran, pertanggung jawaban yuridis tindakan medis, malpraktek medis dan alternatif solusinya.
2. Meningkatkan pemahaman peserta akan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis
3. Berbagi pengalaman dengan nara sumber dan peserta lain terutama berkaitan dengan upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana dan gugatan perdata Malpraktek Medis
MATERI
* Kode Etik Profesi Kedokteran.
Relasi antara dokter dan pasien pada saat ini tidak lagi bersifat vertical dependensi akan tetapi lebih merupakan relasi horizontal contractual. Oleh karena itu memahami hak dan kewajiban dokter dan pasien serta Kode Etik Profesi Kedokteran menjadi hal yang mendasar bagi dokter dalam melakukan tindakan medis.
* Pertanggungjawaban Yuridis Tindakan Medis.
Dalam kerangka negara hukum pada akhirnya semua bentuk profesi mempunyai standarisasi pelayanan dan hukum negara menjadi salah satu aspek di dalamnya. Titik singgung antara hukum dan medis perlu dipahami karena adanya pertanggungjawaban yuridis atas tindakan medis.
* Upaya antisipasi dan penyelesaian pelaporan pidana Malpraktek Medis.
Pelaporan pidana terkait dengan public responsibility dan public trust bagi profesi kedokteran dan pribadi dokter sendiri. Menjadi penting untuk mengetahui bagaimana proses dan penanganan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses peradilan pidana. Hal-hal apa saja yang bisa dioptimalkan dalam upaya antisipasi dan penyelesaian jika ada pelaporan pidana Malpraktek Medis.
* Upaya antisipasi dan penyelesaian gugatan perdata Malpraktek Medis
“Siapa yang mendalilkan wajib untuk membuktikan”. Prinsip utama dalam perkara perdata tersebut menjadi kunci utama dalam upaya antisipasi dan penyelesaian gugatan perdata Malpraktek Medis. Oleh karena itu perlu dokumentasi dan sistematisasi alat bukti, surat-surat maupun saksi dan keterangan ahl.i
* Studi Kasus
Melalui studi kasus akan dilakukan sharing dan diskusi antar peserta dan nara sumber dalam penanganan berbagai bentuk dan trend malpraktek medis.
PEMBICARA PELATIHAN
HM Endrio Susilo, S.H., MCL, Phd. (Cand.)
Dr. J Erwin, S.H., MH
PESERTA PELATIHAN
Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan dan Umum semua rumah sakit dan klinik medis.
Jadwal Pelatihan bandung-training.com tahun 2021:
Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023
Batch 2 : 20 – 23 Maret 2023
Batch 3 : 15 – 17 Mei 2023
Batch 4 : 17 – 19 Juli 2023
Batch 5 : 25 – 27 September 2023
Batch 6 : 7 – 9 November 2023
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan di Bandung :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean
- Bandung, Hotel Golden Flower
- Bali, Hotel Ibis Kuta
- Surabaya, Hotel Amaris(6.00.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta
Investasi Pelatihan tahun 2019 ini :
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
- Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training di Bandung :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia