TRAINING ONLINE TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL SECARA SYARIAH

TRAINING ONLINE TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL SECARA SYARIAH

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR REVENUE SHARING (BAGI PENDAPATAN) :

Terdapat perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan

sistem ekonomi lainnya yaitu dengan tidak diterapkannya bunga sebagai

pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi

Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram� hukumnya

menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam

menggantinya dengan pranata “bagi hasil� yang dihalalkan oleh

syariah Islamiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Al Hadist. Dalam

praktiknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau

pada awal akad/kontrak usaha disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat

dalam akad. Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu

perbandingan, misalnya 40:60 yang berarti bahwa atas hasil usaha

yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40%

kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) dan sebesar 60%

didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib).

Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan

pada dua cara profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi

pendapatan), yakni sebagai berikut.

1. Profit Sharing (Bagi Laba)

Perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah

perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana,

yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan

pendapatan usaha tersebut. Misal, pendapatan usaha Rp1.000,00 dan

beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700,00 maka

profit/laba adalah Rp300,00 (Rp.1000,00 – Rp700,00).

2. Revenue Sharing (Bagi Pendapatan)

Perhitungan bagi hasil menurut revenue sharing adalah

perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari

pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban

usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Misal, pendapatan

usaha Rp1.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan

tersebut Rp700,00 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah

Rp1.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp700,00).

Aplikasi kedua dasar bagi hasil ini mempunyai kelebihan dan

kekurangannya masing-masing. Pada profit sharing, semua pihak yang

terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba

yang diperoleh atau bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola

dana mengalami kerugian yang normal. Disini unsur keadilan dalam

berusaha betul-betul diterapkan. Apabila pengelola dana mendapatkan

laba besar maka pemilik dana juga mendapatkan bagian besar, sedangkan

kalau labanya kecil maka pemilik dana juga mendapatkan bagi hasil

dalam jumlah yang kecil pula, jadi keadilan dalam berusaha betul-betul

terwujud. Meskipun dalam profit sharing keadilan dapat diwujudkan,

mungkin pemilik dana (investor) tidak seratus persen setuju dengan

mekanisme tersebut, manakala pengelola dana menderita kerugian normal

sehingga pemilik dana tidak akan mendapatkan bagi hasil, sedangkan

dalam bank konvensional deposan/pemilik dana akan selalu mendapatkan

bunga walaupun bank mengalami kerugian. Kalau hanya dilihat dari aspek

ekonomi saja maka profit sharing mempunyai kelemahan dibandingkan

dengan prinsip bunga/konvensional yang notabene diharamkan. Untuk

mengurangi risiko ditolaknya calon investor yang akan menginvestasikan

dananya maka pengelola dana dapat memberikan porsi bagi hasil lebih

besar dibandingkan dengan porsi bagi hasil menurut revenue sharing.

Untuk mengatasi ketidak setujuan prinsip profit sharing karena adanya

kerugian bagi pemilik dana maka prinsip revenue sharing dapat

diterapkan, yaitu bagi hasil yang didistribusikan kepada pemilik dana

didasarkan pada revenue pengelola dana tanpa dikurangi dengan beban

usaha untuk mendapatkan pendapatan. Dalam revenue sharing, kedua belah

pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung

dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh

revenue maka pemilik dana akan mendapatkan distribusi bagi hasil.

Ditinjau dari sisi pemilik dana maka prinsip ini menguntungkan, karena

selama pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana pasti

mendapatkan bagi hasilnya. Tetapi, bagi pengelola dana hal ini dapat

memberikan risiko bahwa suatu periode tertentu pengelola dana akan

mengalami kerugian, karena bagi hasil yang diterimanya lebih kecil

dari beban usaha untuk mendapatkan revenue tersebut. Disinilah ketidak

adilan dapat dirasakan oleh pengelola dana karena terdapat risiko

kerugian, sedangkan pemilik dana terbebas dari risiko kerugian.

Jalan keluar yang dapat dijalankan adalah pengelola dana harus

menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh

kehati-hatian, sehingga dengan revenue sharing risiko kerugian dapat

ditekan sekecil mungkin agar pemilik dana/investor tertarik

menginvestasikan dananya pada usaha yang dikelola Bank Syariah.

Konsep bagi hasil ini banyak diterapkan pada lembaga bisnis syariah,

terutama bank syariah. Disamping itu, lembaga bisnis yang yang lain

juga menerapkan konsep bagi hasil tersebut, yaitu pada perusahaan

Takaful atau asuransi yang menerapkan bagi hasil dalam investasi

mudharabah atas dana yang dihimpun dari partnernya. Bahkan, di bidang

pertanian konsep bagi hasil tersebut telah diterapkan sejak dahulu

kala di masyarakat pertanian Indonesia. Jadi, bagi hasil merupakan

konsep yang sudah diterima sejak dahulu dalam usaha yang syar’i.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING PROFIT SHARING (BAGI LABA) UNTUK PRAKERJA :

Dengan mengikuti pelatihan Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah.

MATERI pelatihan Revenue sharing (Bagi Pendapatan) online Zoom :

1. Profit Sharing (Bagi Laba)

2. Revenue sharing (Bagi Pendapatan)

3. Konsep Bagi Hasil

Konsep bagi hasil berbeda sama sekali dengan konsep bunga yang

diterapkan pada bank konvensional. Dalam bank syariah, konsep bagi

hasil, sebagai berikut. (IBI, 2003:265).

* Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan

bank yang bertindak sebagai pengelola dana.

* Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di atas dalam

sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana

tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta

memenuhi aspek syariah.

* Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup

kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya

kesepakatan tersebut.

4. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil

Perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah dapat mengikuti tata

cara dan ketentuan, yaitu seperti berikut. (IBI, 2003:265-266)

* Hitung saldo rata-rata harian sumber dana sesuai klasifikasi dana

yang dimiliki, misalnya tabungan mudharabah dan investasi

mudharabah.

* Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah

tersalurkan ke dalam investasi dan produk-produk aset lainnya.

* Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan,

misalnya tahun 2003.

* Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang

telah disalurkan.

* Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana

yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata tertimbang.

* Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.

* Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai

klasifikasi dana yang dimiliki.

5. Nisbah/Ratio Bagi hasil

Nisbah merupakan ratio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh

tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha, yaitu pemilik

dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang tertuang dalam

akad/perjanjian dan telah ditandatangani pada awal sebelum

dilaksanakan kerja sama usaha. Apabila dalam akad diperjanjikan bahwa

nisbah simpanan mudharabah adalah 40:60 maka bagi hasil yang

didistribusikan kepada penabung/investor/nasabah adalah 60% dari

distribusi pendapatan untuk klasifikasi simpanan mudharabah.

6. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah.

METODE pelatihan Profit Sharing (Bagi Laba) online Zoom :

* Pre test

* Presentation

* Discussion

* Case Study

* Post test

* Evaluation

* Metode Training Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA :

Peserta yang dapat mengikuti training Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Bandung Training 2023 :

Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023

Batch 2 : 20 – 23 Maret 2023

Batch 3 : 15 – 17 Mei 2023

Batch 4 : 17 – 19 Juli 2023

Batch 5 : 25 – 27 September 2023

Batch 6 : 7 – 9 November 2023

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

Lokasi Pelatihan :

· Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro

· Jakarta, Hotel Amaris Tendean

· Bandung, Hotel Golden Flower

· Bali, Hotel Ibis Kuta

· Online dan Daring, Zoom, Google Meets, Teamlink

Investasi Pelatihan Akuntansi Manajemen Untuk Oil And Gas Company Tahun 2021 ini :

· Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

· Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training :

1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)

2. Module / Handout

3. FREE Flashdisk

4. Sertifikat

5. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)

6. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)

7. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner

8. FREE Souvenir Exclusive

9. Training room full AC and Multimedia

Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

AFIV

Online

Marketing

ISTI

Online

AFIV

Hi, What can i do for you? 00.00

ISTI

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00