TRAINING ONLINE TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL SECARA SYARIAH
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR REVENUE SHARING (BAGI PENDAPATAN) :
Terdapat perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan
sistem ekonomi lainnya yaitu dengan tidak diterapkannya bunga sebagai
pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi
Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram� hukumnya
menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam
menggantinya dengan pranata “bagi hasil� yang dihalalkan oleh
syariah Islamiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Al Hadist. Dalam
praktiknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau
pada awal akad/kontrak usaha disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam akad. Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu
perbandingan, misalnya 40:60 yang berarti bahwa atas hasil usaha
yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40%
kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) dan sebesar 60%
didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib).
Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan
pada dua cara profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi
pendapatan), yakni sebagai berikut.
1. Profit Sharing (Bagi Laba)
Perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah
perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana,
yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan
pendapatan usaha tersebut. Misal, pendapatan usaha Rp1.000,00 dan
beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700,00 maka
profit/laba adalah Rp300,00 (Rp.1000,00 – Rp700,00).
2. Revenue Sharing (Bagi Pendapatan)
Perhitungan bagi hasil menurut revenue sharing adalah
perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari
pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban
usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Misal, pendapatan
usaha Rp1.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan
tersebut Rp700,00 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah
Rp1.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp700,00).
Aplikasi kedua dasar bagi hasil ini mempunyai kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Pada profit sharing, semua pihak yang
terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba
yang diperoleh atau bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola
dana mengalami kerugian yang normal. Disini unsur keadilan dalam
berusaha betul-betul diterapkan. Apabila pengelola dana mendapatkan
laba besar maka pemilik dana juga mendapatkan bagian besar, sedangkan
kalau labanya kecil maka pemilik dana juga mendapatkan bagi hasil
dalam jumlah yang kecil pula, jadi keadilan dalam berusaha betul-betul
terwujud. Meskipun dalam profit sharing keadilan dapat diwujudkan,
mungkin pemilik dana (investor) tidak seratus persen setuju dengan
mekanisme tersebut, manakala pengelola dana menderita kerugian normal
sehingga pemilik dana tidak akan mendapatkan bagi hasil, sedangkan
dalam bank konvensional deposan/pemilik dana akan selalu mendapatkan
bunga walaupun bank mengalami kerugian. Kalau hanya dilihat dari aspek
ekonomi saja maka profit sharing mempunyai kelemahan dibandingkan
dengan prinsip bunga/konvensional yang notabene diharamkan. Untuk
mengurangi risiko ditolaknya calon investor yang akan menginvestasikan
dananya maka pengelola dana dapat memberikan porsi bagi hasil lebih
besar dibandingkan dengan porsi bagi hasil menurut revenue sharing.
Untuk mengatasi ketidak setujuan prinsip profit sharing karena adanya
kerugian bagi pemilik dana maka prinsip revenue sharing dapat
diterapkan, yaitu bagi hasil yang didistribusikan kepada pemilik dana
didasarkan pada revenue pengelola dana tanpa dikurangi dengan beban
usaha untuk mendapatkan pendapatan. Dalam revenue sharing, kedua belah
pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung
dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh
revenue maka pemilik dana akan mendapatkan distribusi bagi hasil.
Ditinjau dari sisi pemilik dana maka prinsip ini menguntungkan, karena
selama pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana pasti
mendapatkan bagi hasilnya. Tetapi, bagi pengelola dana hal ini dapat
memberikan risiko bahwa suatu periode tertentu pengelola dana akan
mengalami kerugian, karena bagi hasil yang diterimanya lebih kecil
dari beban usaha untuk mendapatkan revenue tersebut. Disinilah ketidak
adilan dapat dirasakan oleh pengelola dana karena terdapat risiko
kerugian, sedangkan pemilik dana terbebas dari risiko kerugian.
Jalan keluar yang dapat dijalankan adalah pengelola dana harus
menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh
kehati-hatian, sehingga dengan revenue sharing risiko kerugian dapat
ditekan sekecil mungkin agar pemilik dana/investor tertarik
menginvestasikan dananya pada usaha yang dikelola Bank Syariah.
Konsep bagi hasil ini banyak diterapkan pada lembaga bisnis syariah,
terutama bank syariah. Disamping itu, lembaga bisnis yang yang lain
juga menerapkan konsep bagi hasil tersebut, yaitu pada perusahaan
Takaful atau asuransi yang menerapkan bagi hasil dalam investasi
mudharabah atas dana yang dihimpun dari partnernya. Bahkan, di bidang
pertanian konsep bagi hasil tersebut telah diterapkan sejak dahulu
kala di masyarakat pertanian Indonesia. Jadi, bagi hasil merupakan
konsep yang sudah diterima sejak dahulu dalam usaha yang syar’i.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PROFIT SHARING (BAGI LABA) UNTUK PRAKERJA :
Dengan mengikuti pelatihan Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah.
MATERI pelatihan Revenue sharing (Bagi Pendapatan) online Zoom :
1. Profit Sharing (Bagi Laba)
2. Revenue sharing (Bagi Pendapatan)
3. Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil berbeda sama sekali dengan konsep bunga yang
diterapkan pada bank konvensional. Dalam bank syariah, konsep bagi
hasil, sebagai berikut. (IBI, 2003:265).
* Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan
bank yang bertindak sebagai pengelola dana.
* Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di atas dalam
sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana
tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta
memenuhi aspek syariah.
* Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup
kerja sama, nominal, nisbah, dan jangka waktu berlakunya
kesepakatan tersebut.
4. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil
Perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah dapat mengikuti tata
cara dan ketentuan, yaitu seperti berikut. (IBI, 2003:265-266)
* Hitung saldo rata-rata harian sumber dana sesuai klasifikasi dana
yang dimiliki, misalnya tabungan mudharabah dan investasi
mudharabah.
* Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah
tersalurkan ke dalam investasi dan produk-produk aset lainnya.
* Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan,
misalnya tahun 2003.
* Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang
telah disalurkan.
* Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana
yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata tertimbang.
* Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.
* Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai
klasifikasi dana yang dimiliki.
5. Nisbah/Ratio Bagi hasil
Nisbah merupakan ratio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh
tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha, yaitu pemilik
dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang tertuang dalam
akad/perjanjian dan telah ditandatangani pada awal sebelum
dilaksanakan kerja sama usaha. Apabila dalam akad diperjanjikan bahwa
nisbah simpanan mudharabah adalah 40:60 maka bagi hasil yang
didistribusikan kepada penabung/investor/nasabah adalah 60% dari
distribusi pendapatan untuk klasifikasi simpanan mudharabah.
6. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah.
METODE pelatihan Profit Sharing (Bagi Laba) online Zoom :
* Pre test
* Presentation
* Discussion
* Case Study
* Post test
* Evaluation
* Metode Training Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA :
Peserta yang dapat mengikuti training Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Bandung Training 2023 :
Batch 1 : 24 – 26 Januari 2023
Batch 2 : 20 – 23 Maret 2023
Batch 3 : 15 – 17 Mei 2023
Batch 4 : 17 – 19 Juli 2023
Batch 5 : 25 – 27 September 2023
Batch 6 : 7 – 9 November 2023
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Pelatihan :
· Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro
· Jakarta, Hotel Amaris Tendean
· Bandung, Hotel Golden Flower
· Bali, Hotel Ibis Kuta
· Online dan Daring, Zoom, Google Meets, Teamlink
Investasi Pelatihan Akuntansi Manajemen Untuk Oil And Gas Company Tahun 2021 ini :
· Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
· Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training :
1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
2. Module / Handout
3. FREE Flashdisk
4. Sertifikat
5. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
6. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
7. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
8. FREE Souvenir Exclusive
9. Training room full AC and Multimedia