PPh BADAN UNTUK PERBANKAN
PPh BADAN UNTUK PERBANKAN PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak (Cfm Ketentuan UU PPh tahun 1984 s.t.d.t.d UU No. 17 Tahun 2000. Penghasilan/Laba Kena Pajak (taxable income) merupakan penghasilan / laba yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Yaitu, penghasilan Selengkapnya tentangPPh BADAN UNTUK PERBANKAN[…]